Jika Anda pengguna setia Microsoft, Anda pasti familiar dengan istilah software crack alias bajakan aka nulled. Di lingkungan Windows, praktik ini dianggap ilegal dan menentang hukum karena jelas merugikan para pengembang software Microsoft. Para developer Microsoft hidup dengan menjual software dan tentu saja Anda wajib membeli lisensinya jika inging menggunakannya.
Namun, coba lihat lebih jauh ke dunia open-source, lingkungan yang sepenuhnya terbuka dengan software gratis tanpa harus membeli lisensi untuk menggunakannya. Karena Linux adalah OS gratis dan sumber terbuka, maka Anda boleh membajaknnya sesuka Anda tanpa perlu takut melawan hukum. Bahkan menurut beberapa praktisi Linux, halal hukumnya membajak di dunia open-source dan malah dianjurkan.
Open source adalah perangkat lunak dengan kode sumber yang terbuka, memungkinkan siapa saja untuk melihat, memodifikasi, dan mendistribusikannya secara bebas dan gratis. Pendekatan kolaboratif ini mengutamakan transparansi dan inovasi berbasis komunitas, berbeda dengan perangkat lunak closed source (berpemilik) seperti Windows. Contoh populer software open-source termasuk Linux, Android, dan Mozilla Firefox
Filosofi Open-Source bertolak belakang dengan CopyRight alias Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata. Ini melindungi karya intelektual—seperti buku, musik, film, dan seni rupa—dari penggunaan tanpa izin (pembajakan), umumnya diatur oleh UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.
Open-source lebih identik dengan Copyleft, yang merupakan metode lisensi hak cipta yang mengizinkan penggunaan, modifikasi, dan distribusi ulang karya secara bebas, dengan syarat karya turunan wajib menggunakan lisensi yang sama. Berlawanan dengan copyright tradisional yang membatasi, copyleft menjamin karya (seperti perangkat lunak atau dokumen) tetap terbuka dan bebas bagi semua orang.
Karena sumber kodenya terbuka dan bebas, maka setiap software Open Source juga bersifat legal. Dengan menggunakan Open Source, berarti kita tidak perlu lagi menjadi ‘pencuri’ ataupun ‘pembajak’ dengan cara menggunakan perangkat lunak berbayar ‘proprietary’ secara tidak sah. Dengan begitu, pengertian ‘membajak’ dalam dunia Open Source, akan luntur dengan sendirinya, dan akan berubah menjadi penyebaran ilmu pengetahuan yang sah ‘tanpa dosa’.
Dalam dunia Open Source, ‘penebusan dosa’ bisa dilakukan dengan cara turut berkontribusi dalam pengembangan produk / software yang ada, melakukan dokumentasi, sampai dengan memberikan penyuluhan dan pelatihan yang berhubungan dengan ‘konsep pemikiran terbuka, serta bentuk – bentuk lainnya. Dengan ‘dosa’ yang semakin berkurang, dan bahkan akan hilang dengan sendirinya, maka citra rasa diri kita dalam menatap masa depan, semakin bersinar dan penuh harapan. Begitu juga dalam dunia pendidikan, yang sudah seharusnya menggunakan ilmu pengetahuan yang halal, benar, dan positif.
Sumber: https://lms.onnocenter.or.id/wiki/index.php?title=%E2%80%98Membajak%E2%80%99_Tanpa_Dosa,_Mengurangi_%E2%80%98Pembajakan%E2%80%99_dan_%E2%80%98Pencurian%E2%80%99





























